Petanda

Profil Kasi Pemerintahan



Deskripsi :

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

SENEN, S.H, M.H

Moto Kerja

"Satu Tekad dalam Sinergi, Bersama Membangun Desa Mandiri."

Nama        

Tempat Tanggal Lahir

Alamat Tempat Tinggal

Riwayat Pendidikan

 

 

 

 

Jabatan

Masa Periode

: SENEN

: Kendal, 24-07-1972

: Desa Bangunsari RT 03/ RW 01, Kec Patebon, Kab Kendal

: SD – 1985

: SMP – 1988

: SLTA – 2012

: SI Ilmu Hukum – 2020

: S2 Ilmu Hukum - 2023

: Kepala Seksi Pemerintahan

: 2008-2032

Tugas dan fungsi Kasi Pemerintahan (Kepala Seksi Pemerintahan) di desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.

Dalam struktur organisasi desa, Kasi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. Dalam pola pengelolaan keuangan desa, Kasi Pemerintahan secara otomatis (ex-officio) bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) untuk bidang pemerintahan.

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Kasi Pemerintahan Desa secara lengkap:

  1. Fungsi Utama

Kasi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.

  1. Rincian Tugas Teknis & Administrasi

Dalam keseharian di Balai Desa, Kasi Pemerintahan memiliki tanggung jawab operasional sebagai berikut:

  • Administrasi Kependudukan: Mengelola data mutasi penduduk (kelahiran, kematian, pindah, datang) serta memfasilitasi warga dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan (KTP, KK, Akta).
  • Tata Praja & Regulasi: Menyusun draf Rancangan Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), atau Keputusan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang pemerintahan dan ketertiban.
  • Pertanahan & Aset Wilayah: Membantu proses administrasi pertanahan (seperti pembuatan Surat Keterangan Tanah/SKT, pengantar sertifikasi PTSL), serta menangani penegasan batas wilayah RT/RW maupun batas desa.
  • Ketenteraman, Ketertiban, & Linmas: Mengoordinasikan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat, serta mengelola organisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas) desa.
  • Profil Desa & Monografi: Menyusun, memperbarui, dan mengelola Data Profil Desa serta Monografi Desa secara berkala agar data perencanaan pembangunan selalu akurat.
  1. Tugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)

Sebagai bagian dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di bidangnya, Kasi Pemerintahan wajib mengelola anggaran kegiatan yang masuk dalam Bidang 1 (Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) di APBDes. Tugasnya meliputi:

  • Menyusun RAB: Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan yang diampunya (misalnya: kegiatan pemutakhiran data, pengadaan seragam Linmas, atau operasional RT/RW).
  • Mengajukan SPP: Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukung (nota, kuitansi, daftar hadir) kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa untuk diverifikasi.
  • Melaksanakan & Mengendalikan Kegiatan: Memastikan kegiatan pengadaan barang/jasa atau operasional di bidang pemerintahan berjalan sesuai jadwal dan anggaran yang ditetapkan dalam Siskeudes.
  • Laporan Perubahan: Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa sebagai bahan evaluasi triwulanan atau semesteran.

KEMBALI KE PROFIL PPID